Fahril menambahkan, pemerintah telah memiliki instrumen DBH CHT yang penggunaannya mencakup peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai, hingga pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Artinya, negara sebenarnya memiliki instrumen. Tinggal bagaimana kebijakan tersebut benar-benar diarahkan untuk menciptakan ekosistem industri yang sehat dan adil bagi daerah penghasil tembakau,” katanya.
Legalitas Harus Dibuat Menarik
Fahril berpandangan, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak semata-mata diukur dari berapa banyak rokok yang disita atau dimusnahkan.
Indikator keberhasilan yang lebih penting, kata dia, adalah seberapa banyak pelaku usaha yang sebelumnya berada di luar sistem kemudian dapat masuk ke dalam sistem legal.
“Jangan sampai ukuran keberhasilan hanya berapa juta batang disita. Ukuran keberhasilannya harus berapa banyak industri yang berhasil kita dorong menjadi legal, berapa banyak tenaga kerja yang terlindungi, berapa banyak tembakau petani yang terserap, dan berapa besar penerimaan negara yang bertambah,” ujar Fahril.