MERANGIN – Kepolisian Resor (Polres) Merangin menggelar Press Release pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Kamis (10/9/2026). Dalam pengungkapan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Merangin berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam pencurian dua unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Merangin.

 

Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesma Koto,  menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya kendaraan bermotor pada Selasa, 18 Agustus 2026.

 

Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, Tim II Unit Idik I/Pidum Satreskrim Polres Merangin yang dibantu Opsnal Satreskrim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor.

 

Pelaku yang diamankan berinisial SRH, yang diduga melakukan aksi tersebut bersama rekannya berinisial W, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

 Penangkapan dilakukan di kawasan Taman Lansia, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.