Sekitar pukul 15.00 WIB, ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motor tersebut telah berpindah dari posisi semula dan kondisi kontak kuncinya telah mengalami kerusakan. Tidak lama kemudian, korban dihampiri personel Satreskrim Polres Merangin yang menyampaikan bahwa seorang pelaku yang diduga hendak mencuri sepeda motor tersebut telah berhasil diamankan.

 

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Merangin dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

 

"Polres Merangin akan terus melakukan upaya pengungkapan terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci serta berada di tempat yang aman," ujar AKP kasat Reskrim.

 

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

 

 Sementara itu, terhadap satu orang pelaku lainnya yang berinisial W dan berstatus DPO, Satreskrim Polres Merangin masih melakukan upaya pencarian dan pengejaran.