TRANSATU.ID, PAMEKASAN – Keberadaan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, kembali menjadi sorotan. Kawasan yang digadang-gadang menjadi pusat pengembangan industri hasil tembakau tersebut hingga kini belum beroperasi secara optimal, meski pembangunannya telah dimulai sejak 2021 dengan anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp18 miliar.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pembangunan dan asas manfaat dari fasilitas yang berada di atas lahan sekitar 2,5 hektare itu.

 

Ketua DPD Tani Merdeka Pamekasan, Basri, menilai pemerintah daerah harus bertanggung jawab terhadap keberadaan SIHT tersebut. Menurutnya, pembangunan yang menyerap anggaran besar semestinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya petani dan pelaku industri tembakau.

Iklan

 

“Pemerintah wajib bertanggung jawab atas pembangunan tersebut, karena asas manfaatnya sampai sekarang tidak ada,” kata Basri kepada media, kamis (27/8/2026).

 

Ia menilai kondisi SIHT Gugul menunjukkan adanya persoalan dalam perencanaan hingga pemanfaatan anggaran. Apalagi, kawasan tersebut berada di daerah penghasil tembakau dan semestinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengolahan serta pengembangan industri hasil tembakau.