“Pemkab terkesan menghambur-hamburkan anggaran, sementara pembangunannya dibiarkan mangkrak,” ujarnya.
Basri juga meminta aparat penegak hukum (APH) tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, penggunaan anggaran negara harus dipertanggungjawabkan, terlebih apabila fasilitas yang telah dibangun tidak dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal pembangunannya.
“APH jangan tidur. Jika pembangunan yang sudah ada anggarannya tetapi tidak dipergunakan sebaik mungkin, maka itu harus diperiksa. Kalau memang ditemukan unsur penyalahgunaan anggaran, tentu harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
SIHT di Desa Gugul sebelumnya disebut sebagai salah satu kawasan industri hasil tembakau pertama di Jawa Timur. Dengan luas sekitar 2,5 hektare, keberadaan kawasan tersebut diharapkan mampu menjadi sentra pengolahan tembakau sekaligus mendorong peningkatan nilai tambah komoditas tembakau Pamekasan.
Namun, setelah beberapa musim tembakau berlalu, fasilitas tersebut dinilai belum menunjukkan fungsi sebagaimana yang diharapkan.

