TRANSATU.ID, BATAM – Sinergi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam skala besar melalui jalur laut.
Petugas mengamankan kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter, di wilayah perairan Kepulauan Riau pada 17 Agustus 2026. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 2,6 ton methamphetamine (sabu) dalam bentuk cair serta 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai.
Pengungkapan tersebut bermula dari analisis intelijen gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Batam, dan Direktorat Intelijen BNN RI pada awal Agustus 2026.

Dari hasil analisis, petugas menemukan sejumlah anomali dalam pergerakan MV Ocean Porter. Kapal tersebut terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengangkutan narkotika lintas negara.
Berdasarkan profiling dan pemantauan intelijen, MV Ocean Porter diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di kawasan perairan Andaman–Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura.

