Besarnya jumlah narkotika yang berhasil diamankan, menurut Djaka, menunjukkan adanya upaya serius untuk memasukkan narkotika ke Indonesia melalui jalur laut.

 

“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” tegas Djaka dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).

 

Jutaan Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Turut Disita

Pemeriksaan terhadap MV Ocean Porter tidak berhenti pada temuan sabu cair. Petugas juga menemukan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) berupa rokok polos tanpa dilekati pita cukai.

Rokok merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok tersebut ditemukan di dalam kontainer bernomor DRYU9201919.

 

Djaka menjelaskan, petugas menemukan 157 boks rokok polos. Setiap boks berisi 50 slop, dengan masing-masing slop berisi 200 batang rokok.