Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan kapal hingga memasuki wilayah perairan Indonesia.
Pada 17 Agustus 2026, operasi pengejaran dilakukan. Tim gabungan Bea Cukai dan BNN melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, sejumlah kapal patroli Bea Cukai, serta Tim Onboard BNN RI.
Operasi berlangsung hingga malam hari. Tim yang berada di kapal patroli BC20011, BC30005, BC1410, dan BC1305 akhirnya berhasil menghentikan dan mengamankan MV Ocean Porter di perairan utara Tanjung Parit.
Kapal tersebut kemudian ditarik menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Temukan Sabu Cair di Dalam Palka
Pemeriksaan mendalam dilakukan pada 18 Agustus 2026 dengan melibatkan unsur Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut Bea Cukai, BNN RI, serta Polda Kepulauan Riau.

