Transtu.id
Breaking News
Keributan Saat Acara Warga di Pegantenan Berujung Tikaman Pisau PT Cocoman Buka Suara Soal Penggeledahan Kejati Sulteng, Klaim Tak Menambang Sejak 2014 Warga Paksa PT SMM Ditutup : "Lingkungan Kami Jangan Dirusak, Turunkan Kades!" Nama Bayi di Pamekasan Jadi Sorotan, Orang Tua Pilih “Mojtaba Khamenei” sebagai Doa dan Harapan Desak Tangkap Pengusaha PR Subur Jaya, Famas-Mahardika Demo Bea Cukai Jatim Langsung Ke Menkeu RI hingga KPK

Tekan ENTER untuk mencari

Jelajah Kategori
BERANDA Uncategorized Berita Olahraga Politik Peristiwa Advertorial Kesehatan Pendidikan Hukum dan Kriminal Nasional Opini Sosial Ekonomi Pemerintah Pariwisata
Informasi Redaksi
Redaski Tentang Kami Info Iklan Kode Etik Pedoman Media Siber Privacy Policy Disclaimer
V

Official Author

Vicky

1 Berita Terverifikasi
Arsip Berita

PT Cocoman Buka Suara Soal Penggeledahan Kejati Sulteng, Klaim Tak Menambang Sejak 2014

02 Mei 2026

Jakarta, Transatu – PT Cocoman (CCM) akhirnya angkat bicara terkait penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah di kantor perusahaan di Jakarta serta Morowali Utara pada April 2026.Manajemen PT CCM membantah keras tudingan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Perusahaan menegaskan sudah tidak melakukan aktivitas penambangan sejak larangan ekspor mineral diberlakukan pada awal 2014.Legal PT CCM, Anthonny Wiebisono, SH., mengatakan seluruh kegiatan penambangan maupun pengangkutan ore nikel telah dihentikan sejak lebih dari satu dekade lalu. Menurutnya, saat ini perusahaan justru tengah fokus mengurus perizinan RKAB yang disebut telah diproses selama sembilan bulan terakhir.“Pengurusan RKAB masih berjalan, namun ada kendala akibat perubahan ketentuan dari pihak ESDM,” kata Anthonny dalam keterangan resminya, Kamis (1/5/2026). Ia juga menepis dugaan bahwa ore nikel yang disita penyidik berasal dari aktivitas tambang ilegal terbaru. Menurutnya, material tersebut merupakan stok lama hasil penambangan sebelum tahun 2014. “Ore nikel yang berada di lokasi jetty dan disita pada 29 April 2026 itu merupakan sisa hasil tambang lama sebelum penghentian operasional,” ujarnya. Tak hanya itu, PT CCM juga menegaskan alat berat yang turut disita dalam kondisi tidak beroperasi. Perusahaan mengklaim tidak ada aktivitas produksi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik mereka. Terkait aktivitas di kawasan dermaga atau jetty, manajemen menjelaskan bahwa kegiatan yang berlangsung hanya berupa hauling milik perusahaan lain yang melintas menggunakan fasilitas terminal khusus milik PT CCM. “Terminal tersebut memiliki izin resmi dan masih berlaku untuk kepentingan umum,” tambahnya. PT CCM turut menyayangkan langkah hukum yang dilakukan penyidik. Perusahaan mengaku belum pernah menerima pemanggilan ataupun permintaan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang kini disorot aparat penegak hukum. Manajemen berharap proses hukum berjalan objektif dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak sebelum seluruh fakta terungkap.