TEBO, Transatu.id – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tebo dalam mengelola pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) mulai menuai sorotan dari kalangan akademisi. Pasalnya, nilai pinjaman yang sebelumnya dirancang dalam RAPBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp140 miliar, justru hanya disetujui sekitar Rp100 miliar oleh pihak SMI.

 

Di tengah selisih tersebut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tebo diduga mengambil langkah pergeseran anggaran melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tanpa melibatkan DPRD. Kondisi ini memicu pertanyaan terkait kepatuhan terhadap mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

 

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jambi (UNJA), Arfa’i, menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tidak memenuhi syarat yang diatur dalam regulasi.

 

“Merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta pedoman teknis dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pergeseran anggaran melalui Perkada memang dimungkinkan. Namun, itu hanya berlaku dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat atau mendesak,” ujar Arfa’i saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).

 

Ia mempertanyakan apakah kondisi yang terjadi di Kabupaten Tebo saat ini dapat dikategorikan sebagai keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam aturan tersebut.