Terkait konsekuensi hukum, Arfa’i menjelaskan bahwa potensi sanksi dapat dilihat dari dua aspek. 

 

Dari sisi administratif, pergeseran anggaran yang tidak sesuai prosedur dapat dinyatakan cacat hukum, bahkan berujung pembatalan kebijakan serta sanksi disiplin bagi pihak terkait.

 

Sementara itu, dari sisi pidana, ia menegaskan bahwa unsur utama yang harus dibuktikan adalah adanya kerugian negara.

 

“Jika tidak terdapat kerugian negara, maka biasanya penyelesaiannya berada di ranah administratif. Namun, memaksakan kebijakan yang berpotensi cacat prosedur tetap menjadi risiko serius bagi tata kelola keuangan daerah ke depan,” pungkasnya.***