Transatu.id, SIMENEP - Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PT TUN) Jakarta telah memenangkan kubu Teguh Sumarno sebagai penggugat atas sengketa SK AHU  PGRI. Namun pihak kubu Unifah Rosyidi membantah tentang putusan tersebut. Sehingga permasalahan tersebut tambah meruncing di tubuh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

 

Apalagi saat ini muncul flyer di media sosial, atas nama Rosyidi Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI menyebutkan bahwa gugatan faktual tidak berdampak secara hukum pada SK AHU PGRI yang sah di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. (LKBH PB PGRI).

 

Dalam hal ini ketua PGRI Sumenep, Ahmad Hosaini menyayangkan statement kubu Unifah Rosyidi melalui LKBH nya, karena terkesan menutup-nutupi kebenaran gugatan faktual yang telah dimenangkan oleh kubu Teguh Sumarno.

 

"Saya merasa heran flyer yang disebar yang menyebutkan kemenangan PGRI kubu Teguh Sumarno dibilang hoax," tutur ketua )GRI Sumenep Ahmad Hosaiii. Selasa (05/05/2026).

 

Padahal kata Hosaini, itu hasil putusan PT TUN Jakarta yang kalau tidak percaya bisa diakses sendiri SIPP. Tidak perlu menutupi kekalahan dan sampaikan secara gentleman bahwa kalah.