"Kami menyayangkan kubu Unifah Rosyidi yang sejak pertama berkonflik tidak objektif dalam menanggapi hasil gugatan yang dilayangkan dan dimenangkan oleh Teguh Sumarno.
Selain itu, Hosaini menerangkan, saat kami menang di PT TUN yang menggugat dua SK AHU mereka tertanggal 18 dan 20 November 2023, mereka berdalih SK AHU itu sudah expired karena sudah punya SK AHU tertanggal 8 Maret 2024.
Akan tetapi, hari ini SK AHU yang 8 Maret itu juga diminta untuk dicabut berdasarkan putusan PT TUN Jakarta. Tapi mereka masih bilang itu hoax. Terus maunya apa?" Tuturnya dengan geram.
Saat ini, kubunya (Teguh Sumarno) tidak pernah mengakui kalah karena memang putusan pengadilan tidak pernah ada perintah untuk mencabut SK AHU milik Teguh Sumarno tertanggal 13 November 2023.
Putusan pengadilan biasanya berbunyi NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) yaitu putusan pengadilan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima yaitu bisa karena cacat formil dan tidak memenangkan salah satunya karena SK AHU dua kubu tidak pernah dibatalkan salah satunya,
Sehingga dua-duanya tetap sah. Dengan itulah kemudian gugatan tetap berlanjut untuk memastikan siapa yang berhak memimpin PGRI kedepan.