Menurutnya, parameter kedaruratan harus bersifat nyata dan berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat luas, seperti kebutuhan infrastruktur vital yang tidak dapat ditunda.

 

“Jika tidak memenuhi unsur tersebut, maka kebijakan pergeseran anggaran itu patut dipertanyakan dari sisi legalitasnya,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Arfa’i menekankan pentingnya transparansi dalam setiap kebijakan pengelolaan keuangan daerah. 

 

Ia mengingatkan bahwa setiap pergeseran anggaran wajib disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk kemudian diakomodasi dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.

 

“Publik juga berhak mengetahui alasan rasional di balik perubahan nilai anggaran, termasuk pengurangan maupun penyesuaian akibat tidak tercapainya target pinjaman,” tambahnya.