Jambi – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (14/9/2026).
Penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan bersama DPRD Provinsi Jambi, sekaligus sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta kebutuhan pembangunan daerah pada tahun berjalan.
Dalam penyampaiannya, Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa target pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 meningkat menjadi Rp3,97 triliun, dari sebelumnya sebesar Rp3,75 triliun pada APBD murni Tahun Anggaran 2026.
“Penyesuaian pendapatan dan belanja daerah ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan perkembangan yang terjadi, sehingga program dan kegiatan pemerintah daerah tetap dapat berjalan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi,” ujar Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris menyampaikan, salah satu komponen pendapatan daerah yang mengalami peningkatan adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, PAD ditargetkan sebesar Rp2,11 triliun, meningkat Rp171,15 miliar atau sekitar 8,8 persen dibandingkan target sebelumnya sebesar Rp1,94 triliun.