Peningkatan tersebut antara lain berasal dari kenaikan target pajak daerah sebesar Rp114,82 miliar, retribusi daerah sebesar Rp2,90 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp53,42 miliar.

 

Sementara itu, target hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tetap sebesar Rp111,29 miliar.

 

Selain PAD, pendapatan transfer dari pemerintah pusat juga mengalami penyesuaian dengan peningkatan target sebesar Rp45,7 miliar atau 2,53 persen.

 

Penyesuaian tersebut berasal dari Dana Transfer Umum melalui komponen Dana Bagi Hasil, sedangkan target Dana Alokasi Khusus tidak mengalami perubahan.

 

Seiring dengan perubahan target pendapatan, Pemerintah Provinsi Jambi juga melakukan penyesuaian terhadap struktur belanja daerah.