TEBO, Transatujambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akhirnya memberikan jawaban resmi atas surat yang dilayangkan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo terkait permohonan klarifikasi penghentian penanganan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp2,1 miliar di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023.

 

Melalui surat Nomor B-5558/L.5.3/Dek.1/08/2026 tertanggal 3 Agustus 2026, Kejati Jambi menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah diekspos bersama Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Monitoring dan Evaluasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam kegiatan Monitoring, Evaluasi, dan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo.

 

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi telah seluruhnya ditindaklanjuti melalui penyetoran kelebihan pembayaran oleh para pihak ketiga. Berdasarkan hasil ekspose, Kejati menyatakan tidak lagi terdapat kerugian keuangan negara sehingga penyelidikan terhadap perkara tersebut dihentikan.

 

Kejati Jambi juga menjelaskan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, unsur merugikan keuangan negara harus dibuktikan sebagai kerugian nyata (actual loss).

 

Menurut Kejati, pengembalian seluruh kelebihan pembayaran memiliki relevansi terhadap pembuktian unsur tindak pidana korupsi, khususnya unsur kerugian negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta unsur melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.