TRAMSARU.ID, SUMENEP – Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Kangean, Kabupaten Sumenep, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial M (47), warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolresta Sumenep Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Kangean Maliyanto Effendi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Dusun Temor Sabe, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Kangean langsung mendatangi lokasi dan mengamankan seorang laki-laki yang berada di pelataran rumahnya,” ujar Kapolsek.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana yang dikenakan terduga pelaku.