MAURO JAMBI, Transatu.id -  Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kumpeh ulu berhasil membekuk seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan Pemberatan berinisial S, pada Senin (03/08/2026).

 

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B -16/ VII/ 2026 / SPKT / Polres Muaro Jambi / Polda Jambi yang dilaporkan oleh korban, Uliya Kasus pencurian ini terjadi pada Hari Rabu Tanggal  (15/07/2026) di sebuah rumah yang berlokasi di Rt 06 Desa Arang arang Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.

 

Kapolsek kumpeh ulu AKP Torang Tua Munthe SH, MH Melalui Kanitreskrim Polsek Kumpeh ulu ipda Anggi Permadi SH,saat Diwawancarai diruang Kerjanya Rabu (05/08/2026) mengatakan berbekal laporan dari korban, Tim Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta berkoordinasi dengan Korba dan Saksi mengumpulkan keterangan dan petunjuk awal.

 

"Melalui serangkaian penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku,"sebutnya kanit.

Lanjutnya dikatakan Kanit Reskrim,Tim Unit Reskrim mendapati informasi akurat mengenai keberadaan pelaku yang sedang berada di Kontrakan rumah di Rt.08 Desa Kasang Pudak  Kecamatan Kumpeh Ulu. Tanpa membuang waktu, petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan S tanpa perlawanan.

 

"Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku S mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku menggasak barang berharga milik korban, meliputi 1 Buah Flashdisc rekaman Kejadian,unit Handphone Oppo A16,(warna Silver), 1 unit Handphone Realmi C11 (warna biru) dan 1 Buah Carcer Realmi ( Warna Abu abu). Dan kerugian senilai Rp.3.225.000,"tuturnya