Sambungnya Kanit.

 

Reskrim,terduga pelaku mengakui atas perbuatannya tindak pidana pencurian dengan pemberatan dari hasil curian tersebut milik warga desa arang arang. 

 

"Tim Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu membawa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dan menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,"ujarnya.

 

Keberhasilan penangkapan ini menegaskan komitmen Polsek Kumpeh Ulu dalam merespons cepat setiap keluhan dan laporan masyarakat demi menjaga kondusivitas serta keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Kumpeh Ulu. (subahan)