TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Tim Pencari Fakta Nusantara (TPFN) mengungkap dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas milik Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Pamekasan.
Mobil dinas dengan nomor polisi M 1276 AP diduga sudah sekitar enam bulan tidak digunakan oleh kepala dinas yang berwenang.
Berdasarkan informasi dan bukti yang diklaim telah dikantongi TPFN, kendaraan berpelat merah itu diduga digunakan oleh pihak di luar instansi, bahkan telah menggunakan pelat nomor putih layaknya kendaraan pribadi.
Ketua TPFN Pamekasan, Boby Ferwandi menyampaikan bahwa kasus Mobdin tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan dan pelanggaran terhadap pengelolaan barang milik negara.
“Jika benar mobil dinas digunakan oleh pihak swasta dan pelatnya diubah menjadi pelat pribadi, maka ini persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti,” katanya kepada transatu, kamis (4/6/2026).
