TRANSATU.ID, SUMENEP – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2026, jajaran Polsek Pasongsongan Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Sabtu (15/8/2026) malam.
Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah toko yang berada di Jalan Kampung, Dusun Benteng Selatan, Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.
Kapolsek Pasongsongan Iptu Haryanto, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Pasongsongan yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Tumpas Semeru 2026. Petugas kemudian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria berinisial IH (36) sedang diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,16 gram, satu pipet kaca, satu sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik, satu alat hisap (bong), serta satu buah korek api.
