Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika beserta peralatan yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Pasongsongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, Polsek Pasongsongan akan berkoordinasi dengan pembina fungsi dan menyerahkan penanganan perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Sumenep yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.