TRANSATU.ID, SUMENEPSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 4,28 gram. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

 

Pengungkapan kasus berlangsung pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di depan sebuah rumah di Jalan Kartini Gang I, RT 15/RW 05, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HBG (55). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan sekitar 4,28 gram.

 

Barang bukti tersebut ditemukan di tangan kiri dan saku baju yang dikenakan HBG. Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain, di antaranya satu unit telepon seluler, bungkus rokok, sobekan kertas, isolasi, serta pakaian yang dikenakan saat penangkapan.

 

Kasus tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, HBG mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya.