Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas dugaan perbuatannya, HBG dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang berlaku.

 

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep.

 

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba, segera informasikan kepada kepolisian,” tegasnya.

 

Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mewujudkan Kabupaten Sumenep yang bersih dari narkoba.