Pamekasan, Transatu – Satreskrim Polres Pamekasan resmi menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial MD (72) sebagai tersangka kasus perkosaan dan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Tersangka yang berprofesi sebagai guru mengaji ini kini telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan sejak Selasa, (21/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial FZ bercerita kepada guru sekolahnya mengenai tindakan keji yang dialaminya. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pelapor berinisial NM, yang merupakan ibu kandung korban D sekaligus bibi dari korban FZ.
Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan bejat tersangka telah berlangsung selama bertahun-tahun: Korban FZ: Mengalami kekerasan seksual sejak kelas 5 SD (sekitar tahun 2022) hingga terakhir pada 10 April 2026. Korban D: Mendapat perlakuan serupa sejak kelas 5 SD (tahun 2020) hingga kelas 6 SD (tahun 2021) sebelum ia masuk ke pesantren.
Aksi tersebut dilakukan MD di kediamannya sendiri serta di rumah korban saat kondisi sedang sepi. Selama ini, kedua korban bungkam karena merasa takut untuk mengadu kepada pihak keluarga.
Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menegaskan bahwa pelaku murni merupakan guru mengaji dan bukan pengelola lembaga pendidikan tertentu.