Menurutnya, apabila kendaraan dinas digunakan oleh pihak swasta dan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai, maka terdapat sejumlah aturan yang berpotensi dilanggar.
"Jika Mobdin dipakai oleh pihak yang tidak berhak dan identitas kendaraannya diubah, maka dugaan pelanggarannya bisa berlapis, mulai dari pelanggaran lalu lintas, penyalahgunaan aset negara, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan sebagai Kadis," ungkap Boby.
Oleh karena itu, TPFN meminta berbagai pihak dari Inspektorat, BPKPD, Badan Kepegawaian, serta penegak hukum mengambil langkah tegas atas dugaan pelanggaran berlapis dalanm kasus penyalahgunaan Mobdin Bapperida.
"Kami akan bersurat kepada Polres Pamekasan dan Inspektorat untuk memberikan konsekuensi hukum dan etik yang diduga dilakukan oleh Kadis Bapperida," tegasnya.
