Transatu.id, SUMENEP - Kepolisian Resor (Polres) Sumenep melakukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu oknum polisi karena terlibat penyalahgunaan narkotika.

Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro.,S.Pd.,S.I.K.,M.H menyebutkan pemecatan terhadap oknum Polisi berinisial Aipda S karena dinilai melanggar kode etik profesi Polri dan disiplin sebagai anggota Polri.

"PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kompol Trie Sis Biantoro.,S.Pd.,S.I.K.,M.H

Wakapolres Sumenep menyampaikan, keputusan PTDH tentunya telah melalui tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

PTHD dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku saat yang bersangkutan dinyatakan bersalah maka dilakukan pemberhentian.