Pamekasan, Transatu – Penanganan kasus dugaan pengrusakan dan pengancaman yang dilaporkan terjadi di Dusun Selatreh, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan, kini memasuki tahapan penyidikan. Sejumlah barang bukti bahkan telah dibawa ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Perkembangan tersebut menjadi perhatian tim kuasa hukum pelapor berinisial SW. Mereka menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap.
Kuasa hukum pelapor, Farid, menilai peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan merupakan perkembangan penting. Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Pamekasan atas tahapan penanganan yang telah dilakukan.
Menurut Farid, langkah penyidik sejauh ini dinilai telah berjalan sesuai mekanisme hukum acara. Pihaknya juga aktif menjalin komunikasi dengan kepolisian untuk mendukung proses pengungkapan perkara.
"Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian. Dalam hal ini, teman-teman Polres sudah bekerja sesuai hukum acara sebagaimana yang kami nilai sebagai kuasa hukum korban," ungkap Farid saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2026).