TRANSATU.ID, SUMENEP - Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) menggelar Focus Group Discussiin.(FGD) Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Pelaksanaan Perda Nomer 1 tahun 2026 tentang pengelolaan pasar rakyat.
FGD yang berlangsung di Aula Graha Niaga kantor DKUPP Sumenep Rabu (28/10/2026) dihadiri oleh kepala DKUPP Sumeneep, Kabit perdagangan DKUPP, Polres Sumenep Rektor Unija Sumenep, Kabag Hukum Pemkab Sumenep, Camat se Kabupaten Sumenep, Kejari Sumenep, PKDI Sumenep, seluruh ketua paguyuban pasar dan segenap undangan.
FGD dilaksanakan dengan tujuan mengumpulkan data, informasi, atau sudut pandang yang mendalam dan komprehensif mengenai suatu isu, topik, atau masalah tertentu melalui interaksi.
Kepala DKUPP Sumenep Moh Ramli menyampaikan dilaksanakannya FGD tentang pelaksanaan Perda Nomer 1 tahun 2026 tentang pengelolaan pasar rakyat guna menerima masukan dari para undangan yang hadir.
"Dalam forum ini kami butuh pandangan, masukan, koreksi yang bermanfaat bagi pelaksanaan Perda Nomer 1 tahun 2026," kata kepala DKUPP Sumenep Moh Ramli.