TRANSATU.ID, SUMNEP - Rapat Paripurna DPRD Sumenep yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin, Kamis 22 Oktober 2026 di ruang sidang DPRD Sumenep dihadiri oleh segenap anggota DPRD, wakil Bupati Sumenep, sekdakab Sumenep, para OPD,.Camat dan LSM serta media.
Ketua Banggar DPRD Sumenep Zainal Arifin yang sekaligus ketua DPRD Sumenep menyampaikan, Laporan Badan Anggaran atas Hasil Pembahasan Raperda tentang Sebelum masuk ke dalam pokok-pokok hasil pembahasan Bangarp terhadap Raperda tentang APBD tahun 1027.
Zainal mengatakan definisi tentang APBD yang menjadi landasan berpikir Badan Anggaran dalam setiap melakukan pembahasan yang berkenaan dengan APBD, baik itu APBD murni atau APBD Perubahan. Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh DPRD yang kemudian ditetapkan sebagai Perda.
Politis PDI perjuangan ini menyebut, Pelaksanaan seluruh rencana kegiatan yang tertuang dalam APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
"APBD terdiri atas Anggaran Pendapatan, (Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan Penerimaan lainnya), Bagian Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus serta Pendapatan lain-lain yang sah seperti Dana Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya," ungkap Zainal.