Sumenep, Transatu - Operasi sikat Semeru 2026 Satreskrim Polresta Sumenep, Polda Jatim, kurun waktu dua belas hari dari tanggal 10 Oktober sampai 21 Oktober 2026 berhasil ungkap sembilan kasus dengan sepuluh tersangka.
Ungkap Kasus tersebut merupakan ungkap kasus operasi Sikat Semeru 2026 sudah sesuai dengan yang ditargetkan oleh Polda Jawa Timur.
Total sembilan kasus dengan sepuluh tersangka dengan rincian empat kasus curat, satu kasus curas, empat kasus Curanmor.
"Rincian tersangka kasus curat dengan lima tersangka, curas satu tersangka, curanmor empat tersangka," kata Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu saat gelar konferensi pers, Jum'at (23/10/2026) sore.
Dengan barang bukti yang diamankan, sepeda motor empat unit, HP tiga buah, flash disk dua buah, tabung gas LPG satu buah, celengan empat buah, sonsistem satu buah, sepatu dua buah dan baju satu buah.