"Barang bukti satu unit motor Scoopy warna merah hitam tahun 2022," papar Ariek.

 

"Curanmor dengan TKP di dusun pasar pocok  kecamatan Gapura, dengan tersangka MSA (28) dengan barang bukti berupa motor merek Yamaha warna hitam," tegasnya.

 

Selain itu curanmor TKP di desa Juruan Daya Kecamatan Batu Putih dengan pasal tersangkan 477 ayat 1 huruf e KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun dengan tersangka KO warga kecamatan Batu Putih, dengan barang bukti motor Beat warna hitam.

 

"Satreskrim juga meringkus AN (46) warga kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan Barang bukti sepeda motor Honda warna hitam," pungkasnya