Lampung Utara, Transatu - Terkait Laporan Penganiayaan terhadap anak dibawah umur dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/86/II/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, Tanggal 13 Februari 2025 Polres Lampung Utara melakukan gelar perkara, Sabtu (22/2/25).

Peristiwa tersebut terjadi ada Hari Kamis Tanggal 13 Februari 2025 Sekira Pukul 15.00 Wib di

Dusun Tanjung Harapan Desa Cabang Empat Kec. Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan menjelaskan peristiwa tersebut dimana saat korban Agung Satya Jaya,Pirnando, Rehan Pahlepi Dan Saksi Yang Bernama Muhamad Fadli Pulang Sekolah.

Sesampainya Didusun Tanjung Harapan Desa Cabang Empat Kec. Abung Selatan Korban Dan Saksi Dicegat Oleh Para Pelaku Lalu Korban Dikeroyok Dan Dipukul Dengan Menggunakan Kayu,Batu Dan Gagang Cangkul.

Kemudian Saksi Berhasil Kabur Dengan Membonceng Korban Yang Bernama Rehan Palepi ,Setelah Mendapat Laporan Bahwa Adik Korban Yang Bernama Pirnando Dikeroyok Orang, Lalu Korban Yang Bernama Julius Datang Menjemput Korban Namun Sesampainya Ditempat Kejadian Perkara Julius Kemudian Dikeroyok Oleh Para Pelaku Dengan Menggunakan Kayu Hingga Terluka.