"Barang bukti yang berhasil diamankan dari MRT berupa Gas LPG, empat celengan dengan TKP di desa Tamba'agung tengah dan desa Banasare," jelasnya.
Sementara itu tersangka MAD dengan TKP jalan Trunojoyo kota Sumenep dengan barang bukti satu sound system, satu buah flash disk warna hitam.
Kapolresta Ariek memaparkan tersangka AWA (17) yang merupakan warga kepulauan Kangean dengan TKP di jalan Adirasa desa Kolor Kabupaten Sumenep dengan batang bukti dua pasang sepatu futsal.
"Kasus pencurian dan kekerasan dengan TKP jalan raya Gapura desa Paberasann, dengan tersangka MN (36) warga kecamatan Batang Batang dengan pasal Sangkan 479 ayat 2 huruf a subsider pasal 476 KUHP dengan barang bukti dua HP merek Vivo," jelasnya.
Sementara untuk Curanmor dengan empat kejadian, di jalan Urip somohatjo kota Sumenep dengan tersangka HO (43) warga Kabupaten Probolinggo, pasal yang disangkakan 476 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.