Sedangkan tempat kejadian perkara (TKP) di tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Sumenep.
"Ada tujuh lokasi TKP di Kecamatan kota Sumenep, Kecamatan Gapura satu lokasi dan kecamatan Batu Putih satu lokasi," ujarnya.
Kapolresta Sumenep Ariek juga menjelaskan pula terkait dengan ungkao kasus yang di lakukan oleh Satreskrim, pencurian dengan pemberatan ada empat kasus, TKP jalan Cipto desa Kolor, kecamatan kota dengan pasal sangkaan 47 ayat satu huruf E KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun atau denda katagori 5.
Sedangkan tersangka MMR (28) domisili kota Sumenep, KTP Pamolokan dengan barang bukti HP merk Oppo, satu buah flash disk warna putih berisi rekaman CCTV.
Untuk TKP jln Trunojoyo kota Sumenep dengan sangkaan pasal 47 ayat 1 huruf E, F G KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, dengan tersangka MRT, warga kecamatan kota Sumenep.