SAROLANGUN – Polres Sarolangun melalui Unit Reskrim Polsek Sarolangun bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di RT 05, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (13/10/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial MYA alias Y(20).
Polisi juga berhasil menemukan kembali perhiasan emas seberat 25 mayam beserta uang tunai Rp9.821.000 yang tersimpan di dalam celengan milik korban.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Rimhot Nainggolan, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan bagian dari upaya kepolisian dalam mengungkap tindak pidana serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban baru pulang berjualan dari Pasar Atas Sarolangun dan mendapati gembok pintu rolling rumahnya sudah tidak ada.