Ketika memeriksa bagian dalam rumah, korban menemukan pintu menuju dapur dalam keadaan rusak. Pintu kamar dan lemari juga terbuka, sementara pakaian berserakan.

 

Korban kemudian mendapati salah seorang anaknya terkunci di kamar mandi. Setelah memeriksa tempat penyimpanan barang berharga, korban mengetahui bahwa perhiasan emas dan uang tunai miliknya telah hilang.

 

Perhiasan yang hilang terdiri dari satu kalung emas seberat 13 mayam dan satu gelang emas seberat 12 mayam, sehingga totalnya mencapai 25 mayam. Dengan perkiraan harga emas Rp8 juta per mayam, nilai perhiasan tersebut ditaksir mencapai Rp200 juta.

 

Selain emas, korban juga kehilangan sebuah celengan berisi uang tunai. Saat membuat laporan awal, korban memperkirakan uang di dalam celengan tersebut sekitar Rp5 juta.

 

Pengungkapan kasus bermula pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, ketika Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Sarolangun memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Simpang Raya, Kelurahan Aur Gading.