Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan MYA alias Yoga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut saat dimintai keterangan awal oleh petugas.

 

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sarolangun guna menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menemukan kembali perhiasan emas seberat 25 mayam beserta celengan milik korban. Setelah uang di dalam celengan dihitung, jumlahnya diketahui mencapai Rp9.821.000, lebih besar dari perkiraan awal korban saat membuat laporan.

 

Dengan demikian, berdasarkan perkiraan harga emas Rp8 juta per mayam dan jumlah uang yang ditemukan, nilai keseluruhan barang yang dilaporkan hilang ditaksir mencapai Rp209.821.000.

Selain emas dan uang tunai tersebut, polisi turut mengamankan satu buah parang, satu unit speaker aktif, serta tiga helai baju kaos sebagai barang bukti.

 

Kasat Reskrim Polres Sarolangun IPTU Rimhot Nainggolan mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.