Masyarakat diingatkan untuk memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, menggunakan kunci pengaman tambahan bila diperlukan, serta menyimpan uang tunai dan perhiasan di tempat yang aman.
Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan atau mengalami tindak pidana.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Terduga pelaku diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP.
Polres Sarolangun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.