Muaro Jambi - Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap dan Amankan tersangka kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

 

Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kumpeh ulu AKP Chandra Ardinarta SH saat dikonfirmasi,Jumat(18/09/2026) mengatakan Adapun Modus Tersangka Berinisial WPB adalah pada awalnya tersangka menyewa 1 (satu) Unit mobil Pick Up dan kemudian tersangka mengajak sopir/pemilik mobil pick up untuk pergi ketoko milik ibu Nurhasana,sesampainya disana tersangka berpura-pura membeli 40 karung beras dan 5 selot /50 bungkus rokok.

 

"Setelah beras dimuat dan rokok tersebut dikuasai oleh tersangka,tersangka pura pura ingin membayar melalui transfer akan tetapi dari pihak pemilik/korban tidak menerima transfer dengan modus tarik tunai.kemudian tersangka pergi menggunakan sepeda motor dengan membawa rokok dan tidak kembali ketoko pemilik,"sebutnya kapolsek.

 

Lanjutnya dikatakan Kapolsek,setelah mendapatkan laporan dari korban Unit Reskrim langsung Olah TKP yang di Pimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu Ipda Anggi Permadi SH dan segera melakukan penangkapan dan saat diamankan pelaku tanpa ada perlawanan dan mengakui atas perbuatannya.

 

"Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 486 Dan Atau 492 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 Tahun." Pungkasnya.