Pamekasan, Transatu – Penanganan dugaan perusakan lahan di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, mulai memasuki fase penentuan arah hukum. Penyidik Polres Pamekasan kini tak hanya mengumpulkan keterangan, tetapi juga mulai memetakan pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana.
Langkah awal ditandai dengan pemeriksaan empat warga yang mengaku menjadi korban, yakni Syamsuri, H. Jamal, Badwi, dan Haryanto. Mereka hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bagian dari pendalaman kasus yang telah naik ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat telah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Hal itu tertuang dalam SP2HP Nomor: B/SP2HP/405/III/RES.1.10/2026/Satreskrim yang telah diterima pihak pelapor.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pamekasan, Aiptu Moh. Rofiq Hariyadi, memastikan bahwa proses penyidikan akan dikembangkan secara menyeluruh, termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek jalan dari Dinas PUPR.
“Semua pihak yang memiliki keterkaitan akan kami mintai keterangan. Proses ini akan kami jalankan secara profesional,” ujarnya.