TRANSATU. ID, PAMEKASAN — Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Madura melalui Kementerian Bidang Pelayanan dan Advokasi mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus untuk segera menyelesaikan persoalan antrean panjang dan keterlambatan distribusi BBM di sejumlah SPBU di Madura. Desakan ini disampaikan dalam audiensi bersama Sales Area Manager (SAM) Retail Surabaya dan Madura serta pihak Pertamina Patra Niaga pada Rabu (28/10/2026).

 

Ketua DEMA UIN Madura menegaskan bahwa persoalan antrean BBM yang terus berlarut-larut tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian konkret. Menurutnya, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan teknis distribusi, melainkan menyangkut kelancaran aktivitas ekonomi, mobilitas, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.

 

“Dalam audiensi tadi, pihak Pertamina menyampaikan bahwa antrean terjadi akibat lonjakan permintaan konsumen sejak musim kemarau panjang dan sejumlah faktor lainnya. Kami memahami adanya peningkatan kebutuhan tersebut, tetapi Pertamina harus memastikan distribusi BBM berjalan tepat waktu dan tidak mengalami keterlambatan yang terus berulang. Masyarakat membutuhkan solusi nyata, bukan sekadar penjelasan,” tegasnya.

 

Ia juga menyoroti dampak antrean panjang yang berpotensi menyebabkan kemacetan, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, serta menghambat aktivitas masyarakat. Nelayan, petani, pelaku UMKM, pengemudi transportasi, dan berbagai kelompok masyarakat lainnya sangat bergantung pada ketersediaan BBM untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. “Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat distribusi yang tidak berjalan optimal,” tambahnya.

 

Dalam audiensi tersebut, DEMA UIN Madura mendesak Pertamina untuk mempercepat pemulihan distribusi, mengevaluasi alokasi kuota Delivery Order (DO) berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, memberikan kepastian jadwal pengiriman, serta membuka informasi mengenai kondisi pasokan secara transparan. DEMA juga meminta adanya komitmen tertulis yang memuat langkah penyelesaian, target waktu, dan mekanisme pengawasan agar persoalan serupa tidak terus berulang.