TEBO – Polemik usulan penetapan batas wilayah seluas 1.739 hektare oleh Pemerintah Desa Teluk Rendah Pasar (TRP), Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, mendapat perhatian masyarakat Kelurahan Sungai Bengkal, khususnya warga RT 17 Simpang Semangko, Kelurahan Sungai Bengkal, Tebo Ilir.
Persoalan tersebut dibahas dalam mediasi yang difasilitasi unsur Topografi Kodam II/Sriwijaya (Topdam), Senin (26/10/2026), sekitar pukul 19.00 WIB, di aula Kantor Dinas PMD Tebo.
Mediasi yang melibatkan Pemerintah Desa TRP, Pemerintah Kelurahan Sungai Bengkal, tokoh masyarakat, dan tokoh adat itu menghasilkan kesepakatan kedua pihak untuk menyerahkan penyelesaian batas wilayah kepada Pemerintah Kabupaten Tebo.
Usai mediasi, Ketua RT 17 Simpang Semangko, Suparman, meminta Pemkab Tebo tidak hanya mempertimbangkan garis batas administratif, tetapi juga kepentingan masyarakat, terutama kemudahan akses pelayanan pemerintahan.
"Warga Simpang Semangko selama ini sudah nyaman berada di Kelurahan Sungai Bengkal. Kantor lurah lebih dekat dan pelayanan mudah dijangkau. Jangan sampai perubahan batas justru membuat masyarakat harus menempuh perjalanan lebih jauh, mengeluarkan biaya tambahan, dan kesulitan mengurus administrasi," ujar Suparman.