"Kami menghormati hasil mediasi dan menyerahkan keputusan kepada Pemkab Tebo. Tetapi jangan hanya melihat garis koordinat di atas peta. Pertimbangkan juga hak masyarakat, riwayat administrasi, serta kenyamanan warga yang selama ini sudah menjadi bagian dari Kelurahan Sungai Bengkal," ujarnya.
"Kami sudah nyaman di Sungai Bengkal. Harapan kami, pemerintah mengambil keputusan yang adil, memberikan kepastian hukum, dan mempermudah pelayanan masyarakat, bukan justru mempersulitnya," pungkas Suparman.
Sementara itu, Sekda Tebo, Dr. Sindi, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Tebo, belum memberikan tanggapan terkait polemik batas wilayah TRP dan Kelurahan Sungai Bengkal saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp.
Hingga berita diterbitkan, belum ada respons yang diterima. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi demi menjaga keberimbangan pemberitaan. (*)