Menurutnya, wilayah seluas 1.739 hektare yang diusulkan Pemdes TRP tidak hanya mencakup lahan yang berkaitan dengan koperasi, kelompok tani, dan perusahaan, tetapi juga banyak kebun milik pribadi masyarakat Kelurahan Sungai Bengkal, bahkan sebagian besar telah bersertifikat Hak Milik (SHM).
Suparman juga menyebut, berdasarkan pengetahuannya, tidak terdapat kebun maupun lahan pribadi milik warga Desa Teluk Rendah Pasar di wilayah yang diusulkan tersebut.
"Lagian, tidak ada kebun atau lahan milik saudara-saudara kami warga Teluk Rendah Pasar di wilayah yang mereka usulkan. Jadi, saya kira tidak ada dampak buruk bagi saudara-saudara kami di TRP apabila wilayah tersebut tetap berada dalam administrasi Kelurahan Sungai Bengkal," tegasnya.
Ia menegaskan, masyarakat Simpang Semangko, umumnya kelurahan sungai bengkal tetap menjaga hubungan baik dengan warga TRP. Persoalan tersebut bukan menyangkut hubungan antar masyarakat, melainkan kepastian wilayah dan kemudahan pelayanan publik.
Selain mempertimbangkan kepentingan warga, Suparman meminta Pemkab Tebo mengkaji sejumlah dokumen hukum dan riwayat administrasi wilayah.
Di antaranya, SK Gubernur Jambi Nomor 501 Tahun 1988, yang menurut dokumen rujukan masyarakat tidak mencantumkan Kelurahan Sungai Bengkal sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Desa TRP.