MERANGIN – Tim Operasional Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Merangin berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dan mengamankan seorang laki-laki berinisial (H), pada Selasa dini hari, 20 Oktober 2026, di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP/B-211/X/2026/SPKT/Polres Merangin, tanggal 20 Oktober 2026. Terduga pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

 

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Dimas Wahyu Dwiputra, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor miliknya di Desa Tunggul Bulin, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin.

 

Peristiwa tersebut diketahui pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat korban pulang dari tempat kerja di kebun kelapa sawit, korban mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir di dalam rumah sudah tidak berada di tempat.

 

Korban kemudian menanyakan keberadaan kendaraan tersebut kepada anaknya, namun tidak mendapatkan informasi. Korban selanjutnya berupaya mencari kendaraan itu di sekitar Desa Tunggul Bulin hingga memperoleh informasi dari seorang warga yang melihat seorang laki-laki mendorong sepeda motor milik korban.