Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi BH 2960 XN, satu lembar STNK, serta satu buah kunci sepeda motor. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam tindak pidana lainnya, termasuk menelusuri keberadaan kendaraan yang diduga berkaitan dengan sejumlah laporan kehilangan.

 

Polres Merangin mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.