Transatu.id, SUMENEP - Polres Sumenep kembali meringkus pengedar narkotika jenis sabu di pinggir jalan Yos Sudarso pasar kayu desa Pabian Kecamatan kota Sumenep pada hari Jum’at, tanggal 28 Februari 2025, sekira Pukul 21.30 Wib,
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, melalui rilis group menyampaikan bahwa, unit opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil meringkus FI (38) warga kecamatan Kalianget Kabupaten setempat, di jalan Yos Sudarso desa Pabian Sumenep.
"Dari hasil penyelidikan yang di lakukan oleh unit opsnal Satresnarkoba polres Sumenep, berhasil meringkus FI di jalan Yos Sudaryo dikarenakan menyimpan narkoba jenis sabu," kata kasi Humas Widiarti Senin (03/03/2025).
Kasi Humas menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka FI ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus rokok merk SAMPOERNA MILD ISI 16 yang didalamnya berisi 2 (dua) poket plastik klip berisi sabu yang dibungkus lagi dengan menggunakan plastik klip kosong
"Petugas menemukan Narkoba jenis sabu tersebut di Cover Dek Bawah sepeda motor Honda Scoopy dengan No. Pol. M 5792 TR yang di duganakan terlapor," ungkap Widiarti.