TRANSATU.ID, PAMEKASAN - Sembilan Non-Government Organization (NGO) yang tergabung dalam Lingkar Melati Bersatu (LMB) meminta Polres Pamekasan segera menetapkan tersangka kasus balon udara Marbol Group.

Pasalnya, balon udara berukuran besar dengan tulisan “Marbol Group” terlihat terbang bebas dari Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan pada Minggu, 22 Maret 2026, malam.

Tindakan melanggar hukum itu bersamaan dengan gencar-gencarnya Polres Pamekasan melakukan operasi penangkapan pelaku petasan di sejumlah tempat di kabupaten Pamekasan.

Akan tetapi, perlakuan hukum berbeda dengan kasus balon udara bertuliskan merek rokok ilegal yang diduga milik atau didanai pengusaha rokok Marbol itu, makanya hingga kini belum ada yang menjadi tersangka.

"Padahal seluruh rakyat Indonesia termasuk pengusaha mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum, tidak ada perbedaan perlakuan hukum, apalagi sampai ada yang terkesan kebal hukum," kata aktivis LMB, Suja'i.

Ketua BMM tersebut berharap, semua yang terlibat dalam pembuatan balon udara Marbol Group, utamanya penyandang dana turut mendapatkan perlakuan hukum yang sama seperti di desa Rek-Kerek.

"LMB mendukung Polres Pamekasan untuk mengusut tuntas kasus itu. Apabila masih belum ada progres hukum yang pasti, sudah kami siapkan gelombang massa. Harapannya hukum harus ditegakkan tanpa memandang kelas atau status sosial," tegasnya.

Ketua Formatur, Hendra, mengungkap indikasi keterlibatan pengusaha rokok merek Marbol dengan tindakan melanggar hukum dalam pembuatan balon udara bertuliskan Marbol Group.

"Balon udara itu infonya dilepas dekat rumah pengusaha rokok Marbol haji bulla, bahkan keluarganya diketahui ada di lokasi," ungkapnya.

Selain itu, sikap perusahaan rokok tersebut tampak membiarkan mereknya dipakai dalam tindakan melanggar hukum itu.